Pelaku Penista Agama DiTangkap Polres Tolitoli.

Media SwaraTrans.com – Kepolisian resort Polres Tolitoli  menetapkan satu orang tersangka tindak pidana penistaan agama melalui akun  Facebook, Pelaku berinisial JDA alias J (37) dan kini sudah dijadikan tersangka.Kasus ini bermula dari komentar di media sosial Facebook yang dinilai menyinggung umat beragama. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H. dan Kasi Humas IPTU A. Budi Atmojo, Pada saat Konferensi bertempat DiAula Polres Tolitoli,Selasa (07/10/2025) Didepan sejumlah wartawan yang ada diTolitoli.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 3 Oktober 2025. Dalam kondisi usai mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, tersangka membuka akun Facebook milik istrinya berinisial ZT alias S dan menemukan unggahan terkait konflik Palestina–Israel. Melihat komentar dari akun lain yang menyinggung umat Kristen, pelaku membalas dengan komentar bernada penghinaan terhadap agama lain.

Komentar itu dengan cepat menyebar di sejumlah grup Facebook lokal dan menimbulkan reaksi keras warganet. Pelaku sempat panik dan menghapus akun istrinya, namun jejak digital unggahan sudah viral hingga akhirnya diamankan polisi.

Adapun barang bukti yang disita Polisi, berupa satu unit handphone Oppo A55 warna hitam, akun Facebook bernama “Shen Xien Asidik”, serta tangkapan layar unggahan dan komentar terkait kasus tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan/atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres Tolitoli mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.
“Jangan sampai emosi sesaat di dunia maya justru berujung pada proses hukum. Gunakan media sosial dengan  bijak dan bertanggung jawab,” tegas Kapolres.(nu@)