9 Rumusan Rekomendasi Rakor Teknis P3A se Sulteng.

Media SwaraTrans.com – Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) provinsi sulawesi tengah melaksanakan rapat koordinasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak se Sulteng pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 di palu.

Kegiatan di laksanakan di hotel best western plus coco, jalan Basuki Rahmat no  127 Palu. Di buka oleh staf ahli Gubernur bidang Ekonomi dan pembangunan, Dr Farid R Yotolembah M,si. dan di hadiri oleh kepala DP3A se Sulawesi Tengah.  Kepala dinas P3A kabupaten tolitoli, Halima Setyoningrum,SE menyampaikan hasil rakor tersebut  Sebagai berikut  9 ( Sembilan ) rumusan rekomendasi yang di sepakati yaitu :

1- Penguatan komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk mensinergikan program dan  kegiatan dalam pencegahan, penanggulangan dan penyelesaian masalah serta hambatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulteng.

2- meningkatkan kapasitas dan peran para pemangku kebijakan melalui program dan kegiatan yang terencana dan terstruktur dengan baik, antara provinsi dan seluruh kabupaten/kota dalam upaya perlindungan hak perempuan dan anak dimulai dari pencegahan/pelayanan serta pemberdayaan di Provinsi Sulteng.

3- mendorong kabupaten/kota, dalam melakukan penyusunan dan penyesuaian program ataupun kegiatan pada 7 indikator prioritas di tahun 2025 yang terdiri dari;

  1. Presentasi anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif.
  2. Indeks perlindungan anak (IPA).
  3. Indeks ketimpangan gender (IKG).
  4. Persentase perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapat layanan komprehensif.
  5. Provinsi Layak Anak (Provila).
  6. Nilai penganugerahan Parahita Ekapraya.
  7. Persentase anggaran responsif gender (ARG).

4- Melaksanakan pertemuan berkala untuk pembahasan isu-isu terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bertempat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5- Pembentukan UPT PPA.

6- Persentasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

7- Presentasi kelurahan/desa perlindungan anak berbasis masyarakat.

8- Mendorong kabupaten/kota untuk membentuk  Desa Ramah Perempuan dan perduli anak                          ( DRAPPA).

9- Provinsi melakukan pendampingan advokasi Kota Layak Anak. (nu@)