2 orang Pencuri Dilampasio Diamankan Polres Tolitoli.

 

Media SwaraTrans.com – Polres Tolitoli  berhasil Mengamankan 2 orang pria berinisial FZ alias Ocan (34) warga Dusun 2 kampung tengah  desa Lampasio  dan TSM alias Aling (27)  warga Dusun 2 kampung tengah  desa Lampasio.diketahui kedua pria tersebut telah melakukan aksi  pencurian berupa 1 unit Senso merek Chainsaw steel ms 250,1unit skap listrik merek modem,dan 1unit gurinda tangan merek Makita.

Ceritanya begini  30 Maret 2024, Korban bersama istrinya Fitriani pergi kekebun didesa Lampasio,Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli,Alangkah terkejutnya korban saat melihat jendela rumah kebun   mereka dalam keadaan rusak dan saat mereka masuk kedalam rumah kebun alangkah  kagetnya pasangan suami/istri itu  saat mendapati barang – barangnya sudah raib. Atas kejadian tersebut  korban melaporkan perestiwa pencurian  kepada Polres Tolitoli.

“ Saat ini kedua pelaku kami sudah amankan disel tahanan Mapolres Tolitoli bersama barang bukti guna proses penyelidikan selanjutnya” ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo saat konfrensi pers yang bertempat diWarkop Kiom jumat 26/04/2024 didepan para wartawan yang ada didaerah ini.

Lanjutnya Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 363 Kuhapidana dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara terhitung dari tanggal 7 April 2024.

“Dampak dari pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar  rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) serta motif pencurian adalah faktor ekonomi”Kata Budi (nu@)