Bupati Tolitoli Menandatangani Kerja sama Dibidang Hukum Pidana Sosial.

Media SwaraTrans.com – Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya bersama Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana sosial sebagai hukuman alternatif pengganti penjara bagi pelanggar dengan kategori tertentu.

Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dan disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid serta pejabat penting lainnya

Perjanjian ini mencakup mekanisme penerapan pidana kerja sosial, yang memungkinkan pelaku menjalani hukuman melalui pekerjaan atau pelayanan sosial di masyarakat seperti di panti asuhan, sekolah, atau kegiatan kebersihan lingkungan sesuai putusan hakim dan kondisi pelaku. Tujuannya adalah menuju sistem hukum yang lebih efektif dan humanis, sekaligus sebagai sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta mengurangi beban kapasitas lapas.

Pada kesempatan itu pula,Bupati Amran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah maju menuju sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi.

“Pidana sosial bukan hanya menghukum, tetapi menjadi sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (Adm)