Anggaran Pilkada Tolitoli Sebesar 39 m,NPHD Batal DiTanda tangani Bupati.

Ket Gambar : Web Kpu Tolitoli

Media SwaraTrans.com – Pengajuan  Anggaran Pilkada serentak tahun 2024 sebesar 39 M oleh KPU Tolitoli tidak dapat disanggupi Bupati, Yang berdampak pada  batalnya penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Tolitoli, Amran H. Yahya yang batas waktunya Jum’at 10 November 2023.

Hal itu disebabkan belum adanya titik temu antara Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Tolitoli bersama Penyelenggara Pemilu. Atas peristiwa itu Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain Kabupaten Tolitoli, Ada juga daerah  yang lain belum  menandatanganai NPHD pada 10 November 2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, masih ada beberapa daerah lain.

Ketua KPU Tolitoli, Junaedi, mengatakan, hingga batas waktu yang diberikan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemda setempat mengenai proses pemandangan NPHD anggaran dana PIlkada Serentak 2024.

Menurutnya, KPU kabupaten dan kota perlu memberikan penjelasan rinci terkait anggaran pilkada yang diajukan kepada pimpinan secara berjenjang.

Menurut Junaedi, pihaknya telah menyampaikan kondisi terkini kepada KPU RI untuk selanjutnya dilaporkan ke Kemendagri.

“Kami telah menyampaikan hal tersebut  Kemendagri agar dapat dicarikan solusinya  terkait penyelenggaraan pilkada ini,” kata ketua KPU Tolitoli  Jum’at (10/11/2023). Seperti yang kami lansir dari KlikNusantara.com

Diakuinya, masalah yang paling pelik dari pembahasan anggaran di KPU kabupaten Tolitoli yaitu terkait rasionalisasi anggaran.

“Terkait besaran anggaran yang memang agak sulit mencari titik temunya,” ujar dia.

Ketua KPU Tolitoli, Junaedi, menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Kita berharap ada langkah konkret dari Gubernur mengingat batas tandatangan NPHD 10 November,” katanya.

Sebelumnya KPU Tolitoli sudah melakukan rasionalisasi kebutuhan Pilkada berdasarkan permintaan Pemkab Tolitoli. Kebutuhan KPU Tolitoli sebesar Rp 39 miliar lebih, namun Pemkab Tolitoli hanya menyediakan 24 miliar lebih.

Junaedi menilai, anggaran yang akan diberikan Pemkab Tolitoli tidak mencukupi untuk mensukseskan Pilkada 2024. Karena akan ada konsekwensinya ketika kekurangan anggaran.

Di sisi lain, ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran yang cukup kepada KPU daerah yang akan melaksanakan pilkada.

Surat edaran juga menegaskan, anggaran yang diberikan kepada KPU daerah, harus dicairkan 40 persen pada tahun ini. Sisanya di tahun depan. Pihaknya pun sudah mengingatkan akan surat edaran tersebut.

“Penyelenggara pemilu harus mensukseskan, begitu juga pemerintah. Penyelenggara pemilu dari sisi teknisnya, pemerintah dari sisi penanggarannya. Bagaimana mungkin sukses kalau tidak ada anggaran,”pungkasnya. (Auditor nuar)