Polres Tolitoli Kembali Menangkap Pelaku Pencurian Di MTS DDI Desa Tinigi

Media SwaraTrans – Akhir akhir  ini kasus  Pencurian  semakin marak terjadi  di Kecamatan Galang,  Kabupaten  Tolitoli, Provinsi Sul  – Teng  Faktanya  belum  selang  beberapa  lama  kasus pencurian  yang  terjadi  DiSMK Galang  kini  terjadi lagi  kasus  pencurian 3 buah  Laptop,  sebuah amplifier pengeras suara,  dan 1buah roter WiFi milik   MTS DDI Desa Tinigi Kecamatan Galang.  dan pelaku kejahatan  tersebut  adalah  seorang  anak  yang  masih terbilang sangat  muda  berusia  sekitar  dua puluhan  tahun.  Hal tersebut  disampaikan Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada  sejumlah  wartawan  yang ada  dudaerah ini Jumat 15 Desember  bertempat  di aula Polres  Tolitoli.

“Pelakunya bernama Mamat ( 23) pelajar asal Desa Tinigi, dan bertempat tinggal tak jauh dari lokasi sekolah dan  diperkirakan berjarak sekitar 100 meter “  Kata   Budi.

Kasus pencurian ini diketahui  awalnya sang kepala sekolah di hubungi salah salah satu guru bernama Nasir, namun telpon guru tersebut tak di jawab oleh kepala sekolah. Tak lama kemudian datanglah seorang wanita bernama Rahma ke rumah Kepsek MTS DDI dengan maksud menyampaikan  bahwa  sejumlah barang – barang  sekolah telah hilang di curi orang.

Mengetahui hal itu, sang Kepsek lalu bergegas menuju sekolah untuk memastikan informasi  tersebut , alhasil ternyata benar ada sejumlah barang yang hilang, selain itu didalam gedung sekolah terlihat bekas kerusakan pada bagian atap plafon ruangan guru,Selanjutnya pihak sekolah melaporkan kasus pencurian tersebut ke polres Tolitoli..
“Hari selasa pihak sekolah  melalui Lk Nasir melaporkan kepada kami  ( Polres Tolitoli) bahwa  telah terjadi pencurian Di MTS DDI Desa Tinigi Kecamatan Galang”Ujar Kasi Humas itu.
Berdasarkan laporan pihak sekolah  tersebut  pihak Polres Tolitoli mulai melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu petugas mendapatkan informasi /keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah kepada pelaku bernama Mamat.Tak lama berselang pelaku berhasil di tangkap di rumahnya dan langsung di bawa ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tolitoli, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik sekolah tersebut dan telah di jualnya kepada seseorang dengan harga murah, namun barang curian itu berhasil di sita oleh penyidik dari tangan sang pembeli untuk di jadikan sebagai barang bukti hasil kejahatan.

“Saat ini pelaku kami sudah amankan diPolres Tolitoli” Ujar Budi.

Adapun alasan pelaku pencurian barang milik sekolah MTS DDI Kecamatan Galang di hadapan penyidik disebabkan karena faktor himpitan ekonomi.

Atas  kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta Rupiah, sementara itu pelaku pencurian barang elektronik tersebut telah di tetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan telah di tahan di Mapolres Tolitoli, untuk beberapa hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 363KUHP tentang pencurian dan pengrusakan dengan ancaman ganjaran hukuman kepada tersangka selama 7 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo.(nu@)