Pernah Dipidana, Idrus Nyatakan Sikap Maju Caleg DPRD Tolitoli.

Ket Foto : Bakal Caleg DPRD Kabupaten Tolitoli Dapil ll ,Idrus
Mediaswaratrans.com – Bakal Menjadi Calon Legislatif DPRD kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah Idrus Menyatakan Bahwa dirinya pernah
terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR).
Kasus ‘ TIPIKOR ‘ itu Telah di
sidangkan di pengadilan Negeri Palu pada 26 April
2017 silam.

Idrus divonis
pasal 3 Ayat (1) UU Tipikor
dengan tuntutan 2 tahun vonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 bulan dan tidak pernah di hukum selama 5 tahun atau lebih
sesuai putusan nomor : 02/PID.SUS-TPK /2017/PN.PAL

” Saya telah di vonis penjara 1 Tahun 8 Bulan Penjara ,” ungkapnya.

Setelah menjalani masa tahanan secara penuh, Idrus dinyatakan bebas oleh lapas kelas IIB Tolitoli sesuai dengan terbitnya surat lepas nomor :
W.24.PAS.PAS.2-PK.01.01.02-613 tanggal 24 Oktober 2018.

Idrus kini mendaftarkan diri untuk maju calon legislatif DPRD Kabupaten Tolitoli tahun 2024 dari partai HANURA dengan Daerah Pemilihan (DAPIL ll) yang mencakup wilayah Kecamatan Galang,Dakopamean,Tolitoli Utara
Pernyataan diri secara terbuka ini disampaikan idrus sebagai mantan narapidana merupakan syarat untuk maju caleg DPRD kabupaten Tolitoli tahun 2024.

Hal itu sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) nomor 10 tahun 2023 yang membolehkan
mantan narapidana ikut mencalonkan diri sebagai
anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024.
Peraturan KPU Ini membolehkan mantan narapidana
bisa maju calon legislatif dengan syarat hanya perlu
membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat
administratif pencalonan.
Selain itu yang bersangkutan juga perlu
menyampaikan kepada publik melalui Media massa
bahwa pernah dipenjara untuk dijadikan lampiran
saat mendaftar di KPU nanti.(F/N)