Wanita Cantik !! Kurir Narkoba Dibekuk Polres Tolitoli DiNalu.

Media SwaraTrans.com. Polres Tolitoli Menangkap seorang  wanita muda berinisial KT (27) pada  hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 14,15 Wita. jalan Wolter monginsidi kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, Saat dilakukan penangkapan ditemukan Narkoba dengan berat bruto 55,93 gram atau sekitar 1 bal didalam bagasi motor yang dikendarainya. Wanita tersebut diduga kuat merupakan seorang Kurir Narkoba. Hal tersebut disampaikan Ka Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojoyo yang didampingi  Kbo Narkoba Ipda Sutiman pada konfrensi Pers (Jumat /2/2/2024) DiAula Polres Tolitoli.

“ Pada saat penangkapan Wanita KT langsung diamankan DiMapolres ToliToli guna Pemeriksaan lebih lanjut”Kata Budi.

Menurut Kahumas Polres Tolitoli, Dalam pengakuannya wanita KT (27) sudah tiga kali menjadi kurir narkoba dan setiap kali menjemput dirinya diberi upah sebesar 500 rb rupiah dari seseorang yang berada  diPalu.

“Pada waktu ditangkap,Wanita KT ini sedang melakukan pengantaran yang ketiga kali,Dia juga menggunakan sepeda motor untuk mendistribusikan kepada setiap orang yang sudah memesan barang tersebut”Ujarnya.

Sementara itu, Ditempat yang sama KBO Satnarkoba Polres Tilitoli Ipda Sutiman, Mengatakan Lebih detail perihal penangkapan tersebut. Berkat adanya laporan dari sejumlah warga yang curiga tentang adanya aktifitas antar jemput paket kiriman barang dari sebuah mobil rental yang di bawa oleh sopir inisial R dari Palu.Kemudian tiba di Tolitoli langsung dijemput oleh tersangka Wanita KT. Dari laporan itu kemudian tim satnarkoba melakukan pengintaian selama sebulan  terhadap pelaku, setelah petugas meyakini adanya aktifitas mencurigakan dan di suatu kesempatan Tim Satnarkoba langsung menangkap pelaku saat melintas di jalan seputaran Kelurahan Nalu.

“Adapun barang bukti yakni 1 plastik klip diduga berisi Narkoba seberat 55,93 gram. 40 buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam Nomor Polisi DN 3332 NH yang di gunakan oleh pelaku”Ujar Sutiman.

Pasal yang dipersangkakan adalah  pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(nu@)