Warga Salumbia Diciduk Satresnarkoba Polres Tolitoli.

Media SwaraTrans.comSatresnarkoba Polres Tolitoli Menciduk seorang  wanita  bernama  MSR (36)  asal Desa Salumbia  Kecamatan Dondo  Kabupaten  Tolitoli, sebab diduga menjadi kurir NARKOBA jenis sabu,Senin  30 April 2024.

Penangkapan tersebut  dipimpin  langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph ,SH,MH. di dampingi KBO Ipda Sutiman dengan melibatkan semua anggota Opnal Satresnarkoba, Bertempat  diDesa Buga kecamatan Ogodeide,Kab Tolitoli sekitar  pukul 22 30 witeng. MSR (36)  merupakan  salah satu kurir  Narkoba  jaringan  Kalimantan – Sulawesi.Hal itu disampaikan Kasi  Humas Polres Tolitoli  Budi Atmojo didampingi  KBO  Narkoba  Ipda Sutiman pada saat  konfrensi Pers  jumat  3 mei 2024 bertempat diAula Polres Tolitoli dan didepan  wartawan yang ada didaerah ini.

“MSR (36)  dibekuk dijalan Trans Sulawesi Desa Buga Kecamatan Baolan,Kab Tolitoli Senin  30 April 2024.Sebab ditemukan Narkoba seberat 1022,gram dalam kemasan pelastik berwarna merah, dan kini wanita  tersebut kami sudah amankan di ruang tahanan Polres Tolitoli bersama barang bukti” Jelas Budi.

Baca Terus Media SwaraTrans,Bacaannya orang Tolitoli,Beritanya Akurat.

Sementara itu,Ditempat yang sama KBO Ipda Sutiman mengungkap  bahwa MSR (36) ini  sudah 4kali membawa Narkoba dari kalimantan menuju Sulawesi, sebab mendapat upah sebesar  15 juta rupiah setiap kali pengantaran,Menurut pengakuan wanita yang berstatus janda ini bahwa Narkoba tersebut dijemput dari kota Tarakan (Kal- tim) dan akan dibawa kekota Palu SUL – TENG.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 dan Pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotik,Barang bukti Narkoba seberat 1022/gram bila diuangkan sebesar  1,5 miliar rupiah” Kata sutiman.(nu@)