Bejat !! Pelaku Pencabulan Anak Di Desa Galumpang Akhirnya DiTangkap Polres Tolitoli.

Ni Pelaku Pencabulan anak dibawah umur

Media SwaraTrans.com  – Entah setan apa yang merasuk  orang tua  berinisial NI (50) asal Desa Galumpang  Kecamatan Dako pamean, Kabupaten Tolitoli,  Akhirnya ditangkap polisi  sebab memperkosa bocah perempuan sebut saja bernama bunga berusia 12 tahun  sebanyak 2 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban lalu memberi uang tutup mulut.
“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan. Anak (korban) tersebut bisa dikatakan berkebutuhan khusus,” ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo kepada  sejumlah wartawan, yang ada di daerah ini  Jumat  (2/12/2023). Bertempat di  Warkop Kalukulolo” Ujarnya.

Lanjut Budi peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Galumpang  awal November 2023. Pelaku memperkosa korban yang  juga merupakan tetangganya  sendiri sebanyak 2 kali saat istrinya sedang ke luar rumah

Baca Terus Media SwaraTrans, Bacaannya orang Tolitoli. 

“Perestiwa tersebut  awalnya terjadi  pada bulan  Oktober dikediaman pelaku sendiri saat istrinya tidak berada dirumah,Sedangkan perestiwa yang kedua kalinya terjadi sekitar bulan November bertempat di rumah sarang walet milik pelaku didesa Galumpang, Kecamatan Dakopamean Tolitoli, Pelaku membujuk korban dengan cara memberi uang sebanyak 50 ribu untuk  pengecetan dinding rumah sarang walet, saat korban sudah masuk kerumah walet,Pelaku menarik tangan korban dan memberi isyarat melalui tangan pelaku  yang artinya untuk melakukan hubungan badan” Ungkapnya.

Aksi bejat pelaku  terbongkar saat ibu korban mendapati bercak darah di celana anaknya. Ibu korban juga curiga asal uang uang Rp 50 ribu yang dibawa anaknya.

“Perestiwa ini terbongkar  setelah korban ditanya  ditanya  oleh tetangga  karena setiap belanja uang nya banyak dengan pecahan 50 ribu, diberi uang untuk apa, kemudian korban menjawab bahwa diberi uang untuk melakukan persetubuhan,” jelas Budi.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polres Tolitoli. Polisi langsung melakukan penyelidikan kasus dan menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (20/11/2023).

“Penangkapan tanggal 20 November,” ungkapnya.

Budi menambahkan pihaknya telah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sementara tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tolitoli untuk diproses hukum lebih lanjut.(nu@)