Pelaku Pencurian Di SMKN 1 Kecamatan Galang, DiCiduk Polres Tolitoli.

Media SwaraTrans.com  Polres Tolitoli Akhirnya  menangkap  dua orang pelaku pencurian diSMKN I Kecamatan Galang,.Kedua pelaku tersebut   telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah dalam penahanan Polres Tolitoli,bersama barang buktinya, Kedua pelaku pencurian  tersebut berinisial AS      ( 30) warga Kecamatan Galang dan Mang ( 27) Warga kecamatan Dakopemean.Hal tersebut disampaikan  oleh Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada sejumlah wartawan bertempat diaula Polres Tolitoli Jumat lalu. kedua pelaku pencurian itu di tangkap di dua lokasi yang  berbeda.

“ Saat ini mereka sudah dalam penahanan bersama barang buktinya,”Ujar Budi.

Baca terus  : Media SwaraTrans, Medianya orang Tolitoli. Media SwaraTrans juga menerima Iklan ucapan dan Iklan usaha Dagang.

Kasus tersebut  terkuak berawal dari laporan pihak sekolah yang merasa kehilangan sejumlah barang – barang diantaranya dua buah tabung gas, 1 unit mesin sealer warna biru muda, 1 buah timbangan digital warna biru, 1 buah mesin pelumat daging warna merah, dan 1 buah stavol listrik warna abu-abu.  Selanjutnya  atas dasar laporan tersebut pihak  penyidik  Polres mulai mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengorek keterangan dari sejumlah keterangan  saksi yang mengarah kepada kedua pelaku dan tak butuh waktu yang lama kedua pelaku yang melakukan pencurian di SMK galang tersebut  Akhirnya ditangkap tampa perlawanan.Dari kejadian itu pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 4.895.000.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pencurian diruang kerja penyidik dan telah mendengarkan sejumlah keterangan dari saksi, akhirnya penyidik menyimpulkan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya ditahan sejak tanggal 02 Desember 2023 di ruang tahanan Mapolres Tolitoli guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Kata IPTU Budi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(nu@)